PRIANGANTIMURNEWS – Masyarakat Indonesia baru-baru ini dikagetkan dengan kenaikan biaya haji.
Pasalnya, kenaikan haji tersebut menjadi kontroversi karena kenaikan haji tersebut naik dua kali lipat.
Kenaikan biaya haji pada 2023 akan mengalami kenaikan yang drastis, yang semula sekitar 39,8 juta Rupiah menjadi 69, 1 juta Rupiah.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Seorang yang Diduga Teroris Anggota Jaringan ISIS
Kenaikan biaya haji tersebut bahkan disampaikan secara langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Yakut menyebut, kebijakan tersebut dikeluarkan setelah Kementerian Agama (Kemenag) melakukan rapat kerja bersama komisi VIII DPR RI.
Rapat perumusan kenaikan haji tersebut, dilaksanakan oleh Kemenag dan komisi VIII DPR pada Kamis, 19 Januari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Haji dan Umroh Mustolih Siradj menyebut, kenaikan tersebut didasari dari kenaikan harga bahan pokok.
Baca Juga: 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Daftar Resmi yang Dirilis Kemenag
Kenaikan tersebut dipicu oleh inflasi harga barang pokok yang ikut naik baik saat persiapan di tanah air maupun ketika di perjalanan.