Ini Peraturan Terbaru Haji 2023, Mulai dari Kuota dan Biaya Ibadah Haji

- 21 Januari 2023, 05:47 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Instagram @lembagatabunghaji

PRIANGANTIMURNEWS- Bisa melakukan ziarah ke tanah suci Mekah atau menunaikan ibadah haji, menjadi impian setiap umat Islam.

Sayangnya tidak semua orang bisa menunaikannya. Salah satu penyebabnya soal biaya ibadah haji yang terus naik dan berubah-ubah.

Dikutip priangantimurnews.com dari Antara Kementerian Agama (Kemenag) memberikan usulan untuk rerata biaya perjalanan ibadah haji Tahun 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi adalah sebesar Rp69.193.733 perorang.

Baca Juga: Subhanallah! Momen Pertama Kali Ronaldo Meminum Air Zam Zam, Langsung Puas!

Menteri Agma Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, pada hari Kamis, menjelaskan berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Menag juga menegaskan bahwa hal tersebut sudah melalui proses kajian.

Menag menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan yaitu sebesar Rp 98.893.909 per orang.

Baca Juga: Persib Menang! Fans Madura United Geruduk Akun Instagram Klub

Komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Embarkasi senilai Rp33.979.784.

Kemudian biaya akomodasi di Mekkah sebesar Rp18.768.000, biaya akomodasi di Madinah sebesar Rp5.601.840, biaya hidup sebesar Rp4.080.000, biaya visa Rp 1.224.000, dan biaya paket layanan masyair Rp5.540.109.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x