Biaya dan Kuota Ibadah Haji, Bagaimana Peraturan Terbaru Haji 2023?

- 20 Januari 2023, 21:41 WIB
Potret Kabah di Mekah Arab Saudi
Potret Kabah di Mekah Arab Saudi /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, pada hari Kamis, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Menag juga menegaskan bahwa hal tersebut sudah melalui proses kajian.

Dilansir Priangantimurnews.com dari antaranews.com, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan usulan untuk rerata biaya perjalanan ibadah haji Tahun 1444 Hijriyah / 2023 Masehi adalah sebesar Rp69.193.733 perorang.

Lebih lanjut Menag menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan yaitu sebesar Rp 98.893.909 per orang.

Baca Juga: Gol Penentu David da Silva Membuat Persib Pesaing Kuat Juara Liga 1 2022

Komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Embarkasi senilai Rp33.979.784,

biaya akomodasi di Mekkah sebesar Rp18.768.000, biaya akomodasi di Madinah sebesar Rp5.601.840, biaya hidup sebesar Rp4.080.000, biaya visa Rp 1.224.000, dan biaya paket layanan masyair Rp5.540.109.

Menag menyatakan bahwa besaran ongkos haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama akan dibahas kemudian di tingkat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR.

Bahkan Menag juga menegaskan bahwa hal tersebut baru usulan, dan kesepakatannya tergantung hasil pembicaraan di Panitia Kerja (Panja).

Baca Juga: Buruan! Ronaldo Buka Loker Juru Masak, Digaji 84 Juta Per Bulan, Tertarik?

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x