Ini Peraturan Terbaru Haji 2023, Mulai dari Kuota dan Biaya Ibadah Haji

- 21 Januari 2023, 05:47 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Instagram @lembagatabunghaji

Menag menyatakan bahwa besaran ongkos haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama akan dibahas kemudian di tingkat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR.

Baca Juga: Ajaib! Seekor Buaya di Sungai Kapuas Bantu Cari Jasad Balita yang Tenggelam, Jasadnya Utuh!

Bahkan Menag juga menegaskan bahwa hal tersebut baru usulan, dan kesepakatannya tergantung hasil pembicaraan di Panitia Kerja (Panja).

Adapun untuk kuota haji Indonesia Tahun 2023, Menag menyampaikan bahwa sesuai MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada 9 Januari 2023, kuotanya adalah sejumlah 221.000 orang.

Kuota jamaah tersebut terdiri dari 203.320 jamaah reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah