Kemenang Turunkan Paket Layanan Haji 30 Persen, Ini Penjelasannya

- 24 Januari 2023, 09:08 WIB
 Direktur Jenderal (Dirjen) Haji dan Umroh Kemanag Hilman Latief /Humas Kemenag
 Direktur Jenderal (Dirjen) Haji dan Umroh Kemanag Hilman Latief /Humas Kemenag /

Sebab, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98.893.909,11. Sementara rerata BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09.

Lantas, kenapa biaya perjalanan ibadah haji BPIH yang dibayar jemaah dalam usulan pemerintah justru naik?

Hilman menjelaskan bahwa itu terjadi karena perubahan skema prosentase komponen BPIH dan nilai manfaat.

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen BPIH dan 30 persen nilai manfaat.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Seekor Buaya Antarkan Jasad Anak Balita yang Tenggelam di Sungai Mahakam, Begini Kronologinya

Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.

Sementara BPIH yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara BPIH 87 persen.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018 dan 2019).

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Humas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah