Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi, Keluarga Mahasiswa UI Dipersilakan Ajukan Praperadilan Jika Tak Puas

- 27 Januari 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi seorang mahasiswa UI tewas akibat tertabrak pensiuanan polisi, polisi mempersilakan keluarga ajukan praperadilan./unsplash/
Ilustrasi seorang mahasiswa UI tewas akibat tertabrak pensiuanan polisi, polisi mempersilakan keluarga ajukan praperadilan./unsplash/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar seorang pensiunan polisi menabrak mahasiswa UI, masuk ke dalam proses dimana korban dinyatakan meninggal dunia.

Korban yang merupakan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri.

Polisi sudah menetapkan pensiunan Polri tersebut sebagai tersangka. Ketika korban dinyatakan meninggal dunia, penyidikan langsung menutup kasus itu.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Akhirnya Yoris Ketahuan Punya Duplikat Kunci Rumah TKP?

Meskipun demikian, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan bahwa pihaknya mempersilahkan keluarga korban untuk menempuh jalur praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan tersebut.

"Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 27 Januari 2023.

Latif juga menambakan bahwa ada mekanisme hukum berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak bersangkutan.

Latif mengatakan tewasnya Hasya karena kelalaiannya sendiri bukan orang lain. Artinya polisi memastikan bahwa kematian Hasya bukan karena pensiunan Polri.

Baca Juga: RESMI!Rangkuman 32 Transfer Pemain Liga 1 Paling Terbaru, Mario Londok OTW ke Persib Menyusul Rezaldi Hehanusa

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko (pensiunan Polri pengendara Pajero)," ujarnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari para saksi, Latif menjelaskan saat itu Hasya mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan 60 kilometer per jam.

Kemudian ada kendaraan didepannya yang tiba-tiba belok ke kanan mendadak. Hal tersebut membuat Hasya tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan terjatuh ke kanan jalan.

Bersamaan dengan itu, datang kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko. Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," tuturnya.

Baca Juga: Arti Pelukan Luis Milla dan Lilipaly, Rezaldi Hehanusa Buka Suara Alasan Nekat Merapat Ke Persib, Bus Arema FC

Dari pernyataan Latif, pensiunan polisi itu tak bisa menghindar karena memang berada di jalurnya meski sudah membanting stir ke kiri.

"Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak Eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting ke kiri tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, peristiwa tersebut menjadi perbincangan banyak orang setelah pihak keluarga Hasya membeberkan kronologi kejadian kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi yang terjadi pada 6 Oktober 2022.

Orang tua Hasya, Adi Syaputra membeberkan saat itu anaknya hendak pulang ke kos, namun di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan anaknya oleng dan terjatuh.

Baca Juga: Info Transfer Liga 1: Rezaldi Hehanusa Resmi Ke Persib, Samsul Arif OTW ke Persija, Ramai Rumakiek Ke Dewa

Kemudian saat itu pula melintas kendaraan Pajero dari arah berlawanan dan menabrak korban hingga meninggal dunia.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi jadi Tersangka, Polisi Persilakan Keluarga Ajukan Praperadilan" Penulis Muhammad Rizky Pradila

Link: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi jadi Tersangka, Polisi Persilakan Keluarga Ajukan Praperadilan

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x