AS dijerat dengan pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. AS diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Kasus Diabetes Anak Meningkat! Berikut Cara Pencegahan yang Dapat Dilakukan
Kejahatan seksual dapat terjadi dimana saja. Bahkan di tempat yang sama sekali tidak pernah terduga.
Betul kata Bang Napi :Waspadalah... Waspadalah! ***