Astaghfirullah! Oknum Ketua Remaja Masjid di Sleman Lakukan Pencabulan pada Puluhan Anak di Bawah Umur

- 9 Februari 2023, 16:23 WIB
AS tersangka pelaku pencabulan terhadap pukuhan anak laki-laki di Sleman Yogyakarta/Instagram@narasinewsroom.
AS tersangka pelaku pencabulan terhadap pukuhan anak laki-laki di Sleman Yogyakarta/Instagram@narasinewsroom. /

AS dijerat dengan pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. AS diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Kasus Diabetes Anak Meningkat! Berikut Cara Pencegahan yang Dapat Dilakukan

Kejahatan seksual dapat terjadi dimana saja. Bahkan di tempat yang sama sekali tidak pernah terduga.

Betul kata Bang Napi :Waspadalah... Waspadalah! ***

 


 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @narasinewsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x