Setelah melihat korban tersungkur dan bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri dan masih menurut saksi pelaku akan kabur ke Lubuklinggau.
Tetapi aparat kepolisian bergerak cepat. Dalam waktu dua jam pelaku berhasil ditangkap!
DM dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.***
Sumber: Instagram @narasinewsroom