Ririn Aniaya Anak Kandung Masih Balita Usia 2 Tahun Jadi Tersangka

- 13 Februari 2023, 20:34 WIB
pelaku penganiaya anak kandung di tetapkan sebagai pelaku
pelaku penganiaya anak kandung di tetapkan sebagai pelaku /foto pelaku ibu kandung/

PRIANGANTIMURNEWS - Setiap perbuatan melawan hukum tidak akan ada celah untuk berkelid, seperti halnya yang dilakukan seorang Ibu asal Salopa bernama Ririn (25).

Ririn asal Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat yang telah tega menganiaya anaknya yang masih balita usia dua tahun.

Akibat perbuatannya Ririn sebelumnya diberitakan telah ditangkap dan diamankan hingga diperiksa oleh jajaran anggota Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Sorak Bahagia Terdengar Atas Vonis Yang Dijatuhkan Hakim Kepada Ferdy Sambo

Dalam kasus penganiayaan terhadap seorang balita, Polres Tasikmalaya terus mendalami kasus ibu kandung nya sendiri.

Dalam kasus tersebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk putri yang duduk di bangku SMP serta tetangga pelaku.

"Dari kasus penganiayaan seorang balita telah kami periksa lagi sejumlah saksi, ada putri juga ada tetangga," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aptu Josner AS Senin 13 Februari 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara grak cepat. Satuan Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menetapkan Ririn sebagai tersangka penganiyaan anak kandung sendiri.

Baca Juga: Akhirnya Sambo Pelaku Pembunuh Brigadir J di Hukuman Mati

"Betul, kini pelaku sudah dijadikan tersangka, setelah sebelumnya kita tangkap dan diamankan,"ujarnya.

Menurut Iptu Josner, memang hasil keterangan pelaku Ririn sering berulang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

"Akibat perbuatannya, Ririn bisa diancam lima tahun penjara," kata, Josner.

Sementara motif penganiyayaan terhadap anak kandungnya sendiri di latarbelakangi masalah ekonomi dan sifat tempramental pelaku.

Baca Juga: Viral Skripsi Alm Dono Warkop DKI di TikTok, Tulisanya Menjadi Sorotan Warganet

Ririn kerap emosi ketika anaknya yang balita menangis saat pulang mengamen. Faktor ekonomi turut melatarbelakangi karena memang berasal dari keluarga kurang beruntung.

Iptu Josner menyebut, melakukan penganiayaan menggunakan alat seperti piring, sapu, kayu, dan memukulkan batang pegangan pisau kejari anak.

"Untuk luka-luka nya kita sedang komunikasi dengan dokter yang melakukan visum. Nanti untuk detailnya kita menunggu hasil dari dokter, di RSUD SMC,"ujarnya.

Untuk proses hukum selanjutnya, setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka, berjalan termasuk nanti akan melibatkan semua pihak pemangku kepentingan, seperti UPTD PPA, KPAID dan P2TP2A.

Baca Juga: Subhanalloh ! 156 Jam Bertahan Dalam Reruntuhan Gedung, Korban gempa Turki Terus Bertambah

"Kita akan duduk bersama untuk menyikapi kasus ini. Melakukan pendampingan baik terhadap pelaku, korban dan keluarga nya, untuk mengambil langkah terbaik selanjutnya,"kata, Josner.

Posisi korban sudah diamankan di rumah ramah anak Unit PPA Kabupaten Tasikmalaya.

Korban, selain menjalani terapi dan konseling untuk pemulihan secara psikologis, balita malang ini juga mendapat penanganan kesehatan agar lukanya pulih.

"Kita dari Komisi Perlindungan Naka Indonesia Daerah (KPAID) bersama P2TP2A dan Unit PPA juga Polres sudah menempatkan anak korban di rumah aman anak."ujar, Ketua KPAID Ato Rinanto.

Baca Juga: Merinding, Sejumlah Ular Piton Besar Ini Bersarang di Plafon Rumah, Warganet Curiga Tentang Hal Ini

Menurut, Ato saat ini kondisinya lumayan baik walau perlu ada pemulihan trauma dan fsikis secara instensif.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Dok Edi Mulyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x