Baca Juga: Maher Zain Kunjungi Pusat Gempa Turki, Membagikan Makanan dan Berbagi Cerita
Seperti SIM dan KTP asli berikut fotokopi nya, bukti cek kesehatan, bukti tes psikologi, serta mengisi formulir permohonan.
Selain itu, persiapkan juga biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling tersebut.
Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Sebut Jawa Timur Konter Senjata Rahasia TNI
Dan untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan pada layanan SIM keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dan untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.***