Apakah Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Brimob Polri, Ini Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

- 17 Februari 2023, 10:23 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /K Jusyak/

PRIANGANTIMURNEWS- Bharada Richard Elizier (Bharada E) oleh hakim telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara pada Bharada E penjara 12 tahun.

Karena vonis hukuman di bawah 5 tahun, apakah Bharada E bisa aktif kembali menjadi anggota Brimob Polri.

Baca Juga: Diperingati Besok, Berikut Kumpulan Link Twibbon Isra Miraj 2023 atau 1444 H, Gratis KLIK DI SINI

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada peluang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.

“Peluang itu ada,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.

Jenderal Listyo menyampaikan pernyataan itu, terkait harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.

Namun sebelumnya kata Listyo Sigit, Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu. Mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: PKS Perkuat Dukung Anies Baswedan Menjadi Bakal calon Presiden 2024

Listyo Sigit mengatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.

“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit.

“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Ego, Terbaru Dari Lyodra, Sedang Trending di YouTube

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x