Wow, Bayar Utang bisa Pakai Konten YouTube Cek Syarat dan Ketentuannya!

- 17 Februari 2023, 17:16 WIB
Kamera untuk photographer dan Mic untuk podcast adalah sarana bagi konten kreator atau pelaku ekonomi kreatif.
Kamera untuk photographer dan Mic untuk podcast adalah sarana bagi konten kreator atau pelaku ekonomi kreatif. /Freepik/

PRIANGANTIMURNEWS - Konten YouTube bisa jadi jaminan utang bank, terhitung tanggal 12 Juli 2023 hal tersebut juga berlaku untuk jaminan pinjaman bank.

Hal tersebut telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun tentang Ekonomi Kreatif.

Dimana Presiden Joko Widodo telah melakukan penandatanganan peraturan tersebut pada 12 Juli 2022, dan secara resmi mulai berlaku pada 12 Juli 2023 mendatang.

Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Terus Meluap, Hampir 10 Ribu Warga Terdampak dan 4 Ribu Mengungsi

Tentu hal tersebut bisa disambut baik dan dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif untuk mendorong meningkatnya kekayaan intelektual.

Sehingga terhitung 12 Juli nanti, pelaku ekonomi kreatif terutama pembuat konten Youtube sudah bisa mengajukan pinjamannya.

Baik itu ke lembaga keuangan bank atau lembaga non-bank dengan merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tersebut

Sesuai bunyi Pasal 10 PP 24/2022 tentang Kekayaan Intelektual yang bisa jadi objek jaminan untang diantaranya adalah.

Baca Juga: Sehari Tidak Pulang, Seorang Nenek Usai 80 Tahun Ditemukan Meninggal di dalam hutan

1. Kekayaan Intelektual yang tercatat dan terdaftar di kementrian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang hukum.

2. Kekayaan intelektual tersebut telah dikelola baik secara sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain

Namun, tidak semua konten dapat dijadikan sebagai jaminan. Tetap ada Syarat, kriteria yang jelas dan penilaian potensinya konten tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Tidak sembarangan punya konten lalu bisa mengajukan, tapi harus jelas apa kontennya dan seperti apa potensinya," ujar Neil Kamis. 17 Februari 2023.

Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Terus Meluap, Hampir 10 Ribu Warga Terdampak dan 4 Ribu Mengungsi

KRITERIA

Diantaranya kriteria konten tersebut dibagi menjadi 17 sub sektor sesuai dengan sektor ekonomi kreatif, diantaranya adalah:

1. Game,
2. Arsitektur,
3. Desain interior,
4. Musik,
5. seni rupa,

6. Kriya,
7. Fesyen,
8. Desain produk,
9. Kuliner,
10.Film animasi dan video,
11.Desain komunikasi visual,

Baca Juga: Bali United Vs Persebaya di BRI Liga 1: Jadwal, Preview, H2H Serta Misi Kedua Tim dalam Laga Nanti

12.Fotografi,
13.Televisi dan radio,
14.Periklanan,
15.Seni pertunjukan,
16.Penerbitan, dan
17.Aplikasi.

Neil menyampaikan bahwa pelaku ekonomi kreatif, dalam hal ini YouTuber harus terlebih dahulu melakukan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

"Apa yang bisa dijadikan jaminan, itu tentu harus memenuhi persyaratan dulu," lanjut Neil

Semua peraturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tersebut.

Baca Juga: Sadis, Seorang Ibu Muda Dibunuh di Bekasi, Anak Korban Dibawa Kabur Oleh Pelaku

PERSYARATAN

Terkait persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, tercantum dalam pasal 7.

Dimana pelaku ekonomi kreatif harus:

1. Mempunyai proposal pembiayaan,
2. Memiliki usaha ekonomi kreatif,
3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual tersebut.

Baca Juga: Simak, Inilah Cara Mudah Ubah Background Foto Jadi Biru dan Merah, Melalui Situs Online

OBJEK JAMINAN UTANG

Kemudian di pasal 9, dijelaskan bahwa pembiayaan kekayaan intelektual tersebut bisa dilakukan oleh lembaga bank dan non-bank sebagai jaminan utang.

Sementara terkait objek jaminan utang yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk:

1.Jaminan fidusia atas kekayaan intelektual,
2.Kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau
3.Hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Neil benar-benar berharap kedepan PP Nomor 24 Tahun 2022, dengan menyokong produk-produk ekonomi kreatif benar-benar bisa menjadi tulang punggung perekonomian masa depan.

Baca Juga: MUI Keluarkan Kabar Mengenai Mixue, Ini Ketetapannya!

Serta bisa memicu para pelaku ekonomi kreatif untuk terus berkarya dengan kreatif

Menurut Neil, dengan adanya PP Nomor 24 Tahun 2022, produk-produk dari industri kreatif diharapkan dapat menjadi tulang punggung ekonomi di masa depan dan semakin memacu para pelakunya untuk terus berkarya.

Baca juga: BCA pertimbangkan konten Youtube hingga musik jadi jaminan kredit

"Mudah-mudahan semakin mendorong para pelaku di industri kreatif untuk berkarya dan memperoleh penghasilan," ujar Neil

Disamping itu Evry Joe, Ketua Humas Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Evry Joe merespon baik PP Nomor 24 Tahun 2022.

Baca Juga: Viral, Seorang Pria yang Mendorong Motor Berkali-kali Menabrakkan Kendaraanya ke Pagar Rumah!

Memungkinakn pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan pinjaman pula kepada lembaga keuangan untuk mengembangkan kreatifitas intelektualnya.

Memang ketika akan melakukan langkah selanjutnya terkadang dana menjadi kendala, termasuk ketika ingin meningkatkan kualitas konten YouTube.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah