Anda Diteror, Diancam, Dintimidasi Anggota DC, Pinjol Ini Pasalnya

- 21 Februari 2023, 09:37 WIB
oknum anggota DC bentak petugas polisi
oknum anggota DC bentak petugas polisi /

PRIANGANTIMURNEWS - Viral di media sosial TikTok sejumlah oknum anggota Debt Colektor atau DC telah melakukan perampasan paksa sebuah kendaraan.

Perampasan paksa sebuah kendaraan pun berbuntut panjang, pasalnya oknum anggota DC marah marah dan membentak juga merebut paksa sebuah lembar keretas dari tangan Polisi.

"Bagi anda yang sudah diteror, diancam, Diintimidasi, oleh DC Angel bank emok leasing ataupun rentenir lain."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-ralyat.com dari pemilik akun TikTok iwansunarya1001 Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga: Berita Transfer Real Madrid: Los Blancos menginginkan Julian Alvarez, Tottenham mengincar Marco Asensio

Jika suatu waktu anda buntu,tidak memiliki titik terang, anda terus ditekan terus diteror terus diintimidasi maka anda bisa melaporkan mereka dengan dasar pasal 27 ayat 4 undang-undang ITE.

Pasal 27 ayat 4 undang undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian jika para penagih meneror anda mengintimidasi anda dengan cara menyebar data di medsos baik melalui WA, Instagram, Facebook seperti yang kenapa kalau dilakukan oleh DC.

Anda juga bisa melaporkan dengan dasar hukum pada pasal 32 ayat 2 bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Baca Juga: Inter Milan vs Porto di Babak 16 Besar Liga Champions: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Tiktok @mirwansyahshmh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x