Anda Diteror, Diancam, Dintimidasi Anggota DC, Pinjol Ini Pasalnya

- 21 Februari 2023, 09:37 WIB
oknum anggota DC bentak petugas polisi
oknum anggota DC bentak petugas polisi /

Maka orang tersebut diancam sebagaimana disebutkan pada pasal 48 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar.

Jadi anda tidak perlu cemas dan takut negara sudah lama mengatur perihal ini memprotek hak-hak anda sebagai konsumen, hak anda sebagai nasabah dan sudah membatasi ruang gerak para pelaku kejahatan di bidang keuangan.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Tiktok @mirwansyahshmh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x