Maka orang tersebut diancam sebagaimana disebutkan pada pasal 48 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar.
Jadi anda tidak perlu cemas dan takut negara sudah lama mengatur perihal ini memprotek hak-hak anda sebagai konsumen, hak anda sebagai nasabah dan sudah membatasi ruang gerak para pelaku kejahatan di bidang keuangan.***