PRIANGANTIMURNEWS- MDS (20) benar-benar tidak punya hati. Saat dirinya menganiaya anak pengusur GP Ansor justru minta temannya merekamnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, MDS memerintahkan S (19) merekam penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan pada Senin 20 Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB.
"Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan, kemudian MDS menyuruhnya merekam video menggunakan hape miliknya," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.
Baca Juga: Terbukti Turut Merintangi Penyidikan, Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara
Dikatakan Ade Ary MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi "push up" sambil tersangka S melakukan perekaman video.
Setelah itu kata Ade Ary tersangka MDS menyuruh korban D "push up" 50 kali. Namun karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS.
Hanya saat itu korban mengatakan tidak bisa. Akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang).
"Kemudian berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi 'sikap tobat' tersebut," katanya.
Baca Juga: Dampak Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Satriyo Dipecat dari Universitas Prasetya Mulya
Ade Ary merinci kekerasan itu dilakukan tersangka MDS dengan menginjak kepala, menendang perut dan memukul kepala ketika korban pada posisi tersebut yang direkam S.