Awalnya Mengelak, Dua Mahasiswa di Aceh Diringkus Polisi karena Edarkan Narkotika

- 6 Maret 2023, 06:36 WIB
Ilustrasi Narkoba, Dua mahasiswa di Aceh ditangkap karena edarkan narkoba. /Pikiran rakyat
Ilustrasi Narkoba, Dua mahasiswa di Aceh ditangkap karena edarkan narkoba. /Pikiran rakyat /

PRIANGANTIMURNEWS - Peredaran narkotika jenis sabu terus saja terjadi.

Bahkan peredaran bukan jangan terjadi di pusat ibukota, tapi terjadi di daerah. Salah satunya di wilayah Aceh.

Di Aceh dua mahasiswa diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Baca Juga: Joe Biden dan Olaf Scholz Berkomitmen Menghukum Rusia atas Invasinya di Ukraina

Penangkapan dilakukan karena dua mahasiswa diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.

Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadani mengatakan penangkapan dua mahasiswa berawal dari informasi masyarakat.

“Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Ipda Vitra Ramadani, Minggu 5 Maret 2023.

Baca Juga: Aktifitas Pertambangan Galian C Ilegal di Pangandaran Belum Sepenuhnya Berhenti

Dua mahasiswa yang diringkus tersebut masing-masing AP warga Desa Karang Anyar dan AS warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dalam kasus penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, satu buah alat isap terbuat dot bayi, satu buah alat hisap terbuat dari botol minuman kaleng, serta satu korek api warna kuning.

Menurut Ramadani penangkapan dua terduga pelaku dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas keduanya, karena diduga mengedarkan sabu.

Baca Juga: Mendidik Diri Sendiri Sebagai Dasar Mendidik Anak, Menurut Ustadz Irfan Rizki Haas

Setelah mendapatkan laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian setelah teridentifikasi pelaku polisi melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga pelaku.

Dikatakan Ramadani, ketika ditangkap, kedua mahasiswa tersebut mengelak menyimpan narkotika.

Namun polisi tak percaya begitu saja. Dan benar saja saat dilakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya di dalam kamar dan kamar mandi rumah pelaku.

Baca Juga: Wildan dan Sipa Terpilih Meraih Juara 1 Duta Baca Pangandaran Tahun 2023

“Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya itu kata Ramadani kedua pelaku diuga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.***

 


Polisi memperlihatkan dua orang mahasiswa terduga pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ahad (5/3/2023). (ANTARA/HO)

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah