Dua Warga Polandia Dideportasi Kantor Imigrasi Bali, Ini Alasannya

- 25 Maret 2023, 04:17 WIB
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai (kanan) dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana (tengah) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat 24 Maret 2023 memberi keterangan kepa
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai (kanan) dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana (tengah) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat 24 Maret 2023 memberi keterangan kepa /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Polandia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Bali.

Dua WNA asal Polandia itu dideportasi karena keduanya melanggar aturan keimigrasian dan aturan adat saat perayaan Nyepi.

Dua WNA itu rencana akan dipulangkan ke negaranya Polandia pada Sabtu 25 Maret 2023 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Peminat Mudik Gratis yang Dibuka Kemenhub Membeludak, Kemungkinan Dibuka lagi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai  mengatakan kedua WNA itu rencananya dipulangkan paksa ke Polandia dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu 25 Maret 2023.

"Dua WNA Polandia itu besok dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 09.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” kata Iqbal saat konferensi pers Jumat 24 Maret 2023.

Adapun dua WNA itu kata Iqbal  bernama Karol Grabinski (40 tahun) dan Barbara Karina Walczak (25 tahun) pulang ke negaranya menggunakan biaya sendiri.

Baca Juga: 3 Hal yang Membatalkan Puasa yang Sering Disepelekan

Dikatakan Iqbal bahwa saat ini Imigrasi Denpasar saat ini masih mendalami keterangan dua orang asing tersebut dan mereka tetap akan di Kantor Imigrasi Denpasar sampai waktu deportasinya.

Dari hasil pemeriksaan sementara kata Iqbal menunjukkan dua WNA itu mengetahui ada peringatan Nyepi di Bali berikut aturannya yang melarang warga keluar dari rumah selama 24 jam atau satu hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana mengatakan dua WNA itu yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali.

"Yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali dan paham apa yang menjadi ketentuan saat Nyepi. Kami masih mendalami lagi apa ada unsur-unsur (pelanggaran) lainnya," kata  Anak Agung Bagus Narayana saat sesi jumpa pers itu.

Baca Juga: Dilarang adakan Buka bersama! Aturan buat ASN dan pejabat selama Ramadhan, Ustadz Zacky Mirza bersuara!

Sejauh ini, Imigrasi Denpasar menjerat dua WNA Polandia itu dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu mengatur pejabat Imigrasi dapat menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan perundang-undangan.

"Jadi, (dua WNA itu) dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya pendeportasian," kata Narayana.

Dua WNA Polandia itu ditemukan oleh pecalang Desa Adat Sukawati berkemah di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Rabu 22 Maret 2023, saat peringatan Nyepi di Bali.

Baca Juga: Pemanah Ikan Tewas Diterkam Buaya, Jasadnya Ditemukan Tim SAR Gabungan mengambang di Air

Dua WNA itu cekcok dengan pecalang dan menolak untuk masuk ke rumah atau penginapan. Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan karena berlibur dengan biaya terbatas selama di Bali (backpacker).

Selanjutnya, Bendesa Adat Sukawati dan Pecalang Desa Adat Sukawati melaporkan dua WNA itu ke Polsek Sukawati. Polisi pun menjemput dan menahan mereka di Kantor Polsek Sukawati, Rabu 22 Maret 2023 dan menyerahkan keduanya ke Imigrasi Denpasar pada Kamis 23 Maret untuk diperiksa.

Imigrasi Denpasar kemudian menjelaskan dua WNA itu masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dan izin tinggalnya berlaku sampai 29 Maret 2023.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x