Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Mantapkan Operasi Ketupat Lodaya Seluruh Kendaraan Dinas di Cek
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida.***