Pelaku dibawa ke Polsek berikut dengan barang bukti 38 kaos, 24 celana panjang, sejumlah sepatu dan kosmetik. "Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," katanya.***
Pelaku dibawa ke Polsek berikut dengan barang bukti 38 kaos, 24 celana panjang, sejumlah sepatu dan kosmetik. "Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," katanya.***
Editor: Muh Romli
Sumber: Antara