KPK Resmi Menahan Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun, Diduga Menerima Gratifikasi

- 5 April 2023, 10:45 WIB
  Konferensi pers KPK pada hari Senin, 3 Maret 2023. Terlihat mantan DItjen Pajak, Rafael Alun yang terjerat kasus gratifikasi sudah menggunakan rompi lapas.
Konferensi pers KPK pada hari Senin, 3 Maret 2023. Terlihat mantan DItjen Pajak, Rafael Alun yang terjerat kasus gratifikasi sudah menggunakan rompi lapas. /instagram @official.kpk/

Firli dengan jelas menyampaikan bahwa para pengguna jasa Rafael Alun adalah orang-orang wajib pajak bermasalah.

Dijerat pasal tindak pidana pencucian uang

KPK juga turut menyita tas mewah milik istrinya. Serta jam tangan sampai uang dari berbagai negara.

"Barangnya terdiri dari ada dompet ada dua, ikat pinggang ada satu, jam tangan satu, tas 68, perhiasan 29, sepeda satu, juga ada uang dolar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah," paparnya.

Baca Juga: Dampak Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Satriyo Dipecat dari Universitas Prasetya Mulya

Bahkan masih banyak tas serupa yang dikatakan masih terdapat 30 buah tas mewah yang terkena kasus gratifikasi.

 

"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box," ujar Firli.

"Di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro," tambahnya.

Firli menyampaikan bahwa Rafael Alun akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dirinya menyampaikan akan menerapkan hal tersebut pada Rafael.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @official.kpk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x