KPK Resmi Menahan Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun, Diduga Menerima Gratifikasi

- 5 April 2023, 10:45 WIB
  Konferensi pers KPK pada hari Senin, 3 Maret 2023. Terlihat mantan DItjen Pajak, Rafael Alun yang terjerat kasus gratifikasi sudah menggunakan rompi lapas.
Konferensi pers KPK pada hari Senin, 3 Maret 2023. Terlihat mantan DItjen Pajak, Rafael Alun yang terjerat kasus gratifikasi sudah menggunakan rompi lapas. /instagram @official.kpk/

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus korupsi KPK

Firli memaparkan Rafael Alun terbukti telah menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, saat dirinya menjabat di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1.

 

"Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I," ungkapnya.

"Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan," sambunya.

Perlu diketahui, bahwa dirinya memiliki sebuah usaha konsultasi pajak bagi wajib pajak yang benar-benar bermasalah.

Baca Juga: Terungkap! Mobil Rubicon yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy, Bukan Milik Ayahnya

Juga memiliki pekerjaan lain diluar Ditjen Pajak yakni sebagai jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.

"RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME, yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @official.kpk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x