“Dengan biaya yang terus membengkak dan titik impas serta izin konsesi yang sangat lama, rasanya tidak bisa dibalikkan jika kereta cepat ini hanya menghubungkan dua ibu kota provinsi.
Maka kata Sultan pemerintah belum terlambat untuk mengevaluasi kembali keputusan memindahkan IKN dari Jakarta ke Panajam Paser Kalimantan Timur.
Hal ini bertujuan untuk mendongkrak tingkat kemanfaatan kedua Mega Infrastruktur tersebut.***