PRIANGANTIMURNEWS - Peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) bernama Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) resmi ditangkap usai halalkan darah Muhammadiyah.
AP Hasanuddin ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jombang, Jawa Timur.
Dikonfirmasi kebenaran penangkapannya oleh Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar pada Minggu, 30 April 2023 di Jakarta.
Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Buruh, Diperingati 1 Mei 2023, Desain Menarik dan Terbaru
Dirinya terjerat kasus dugaan pidana fitnah dan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Mengacu pada sumber hukum Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 445A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vivid menerangkan bahwa penyampaian resmi penangkapan AP Hasanuddin akan diselenggarakan pada Senin, 1 Mei 2023 di Bareskrim Polri.
"Betul dibawa ke Jakarta, Senin dirilis pukul 11:00 WIB," ungkap Vivid.