Luksemburg memimpin upah minimum tertinggi dunia. Disusul oleh tetangga Indonesia, yakni Australia di posisi kedua.
Berikut daftar negara dengan upah minimum tertinggi di Dunia per Januari 2023:
1. Luksemburg memberikan upah minimum sebesar 2.140 USD atau Rp31.351.000
2. Australia memberikan upah minimum sebesar 2.022 USD atau Rp29.622.300
3. Belanda memberikan upah minimum sebesar 1.895 USD atau Rp27.761.750
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu Cair, Menaker Ida Fauziyah Tinjau Penyaluran di Bali
4. Selandia Baru memberikan upah minimum sebesar 1.866 USD atau Rp27.336.900
5. Irlandia memberikan upah minimum sebesar USD 1.753 atau Rp25.681.450
6. Inggris memberikan upah minimum sebesar 1.705 USD atau Rp24.978.250
7. Jerman memberikan upah minimum sebesar 1.594 USD atau Rp23.352.100