Dikatakan Ali Fikri, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun di Lapas Klas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp400 juta.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus korupsi KPK
Menurut Ali Fikri, dalam korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016/2017, KPK menetapian tiga tersangka.
Tiga tersangka itu, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Edi Wahyudi diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan.
Baca Juga: KPK Terima 4623 Laporan Dugaan Korupsi Sepanjang Tahun 2022, Terbanyak dari Jakarta
Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.