Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun.
KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar.
Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edi Wahyudi.
Baca Juga: Akibat Anak Buah Korupsi, Presiden Vietnam Nguyen Xuan Phuc Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Dalam pengadaan pada tahun 2016 dan 2017, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.