"Jadi, tim Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soeta melakukan investigasi mulai Senin 15 Mei 2023 di Lombok. Penangkapan kedua pelaku bersama penyitaan barang bukti pada hari Rabu 17 Mei 2023," ujarnya.
Dikatakan Arman penangkapan kedua pelaku dilakukan di salah satu kantor ekspedisi barang di wilayah Lombok Tengah.
Petugas kepolisian pun menangkap kedua pelaku dengan memanfaatkan sarana siber.
Dari hasil interogasi di lokasi penangkapan, terungkap bahwa keduanya mengambil barang setelah mendapatkan telepon dari seseorang berinisial J asal Batam.
Terkait dengan hal tersebut, Arman mengatakan bahwa pengembangan dan penyidikan dari kasus ini berada di bawah penanganan Tim Subdirektorat III Resnarkoba Polda Metro Jaya.
"Karena barang bukti dan pelaku dibawa ke Jakarta, tentu penyidikan dan pengembangan lanjut di sana," ucapnya.***