PRIANGANTIMURNEWS - Setelah sempat menjadi buron empat bulan,
Bandar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi.
Bandar narkoba berinisial ND ditangkap setelah sebelum menangkap tersangka EK di Desa Salugatta Kecamatan Budong Budong.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Lombok Ditangkap Polres Lombok Tengah, saat sedang Pesta Narkoba
Kasat Reserse Narkoba Polres Mateng IPTU Tandi Limban di Mateng, Senin, mengatakan, Polres Mateng menangkap bandar narkoba itu di Desa Salugatta Kecamatan Budong Budong Kabupaten Mateng.
Ia mengatakan, bandar narkoba tersebut sebelumnya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mateng dan menjadi buronan polisi selama empat bulan.
"Petugas satuan reserse narkoba Polres Mateng menangkap bandar narkoba ND, setelah salah seorang pelaku pengedar narkoba lainnya inisial EK ditangkap di Desa Salugatta Kecamatan Budong Budong," katanya.
Baca Juga: Tak Main-main, Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Pemeras Tersangka Narkoba
Ia mengatakan, tim Satnarkoba Polres Mateng berhasil mengembangkan kasus tersebut dengan menyita 5 sachet sabu dari tangan EK.
"Narkoba jenis sabu yang disita dari EK diketahui berasal dari bandar narkoba ND yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan sebelum ditangkap," katanya.
Ia mengatakan, para pelaku tersebut telah diamankan di Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.***