Edarkan Sabu, Mahasiswa di Tebing Tinggi. Diringkus Polisi

- 4 Juni 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi sabu sabu
Ilustrasi sabu sabu /Denpasar Update

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di depan rumah keadaan terbuka," ucapnya.

Kasi Humas menjelaskan petugas melihat seorang pria sedang posisi duduk bersila di lantai di ruang tamu, kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai polisi.

Baca Juga: 12,3 Kilogram Sabu-sabu asal Batam di Lombok Disita Polda Metro Jaya

Kemudian petugas menanyakan identitas pelaku, dan melihat seperti panik dan kaget. Personel melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku.

"Setelah diperiksa di dalam dompet tersebut ditemukan ada plastik klip transparan berisi 13 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.

Agus menambahkan kemudian satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000.

Baca Juga: Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Diringkus Ditsernarkoba Polda Jabar, Hasil Test Urine Positif Gunakan Sabu

Kemudian petugas Satres Narkoba menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x