Baca Juga: Ditetapkan Pidana Korupsi Rp1,4 Triliun, Diduga Mantan Pejabat BPN
"Bagaimana cara menguasainya, dia sudah tahu teknik-tekniknya, apalagi sampai mengeluarkan uang untuk urus ini itunya," kata Rizwan.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kepala BPN yang diwakili Kepala Tata Usaha (KTU) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tasikmalaya, Soni Achmad Sondjaja, S. H.
"Apa yang disampaikan rekan kita dari pengurus PMII Kota Tasikmalaya terkait dugaan mafia tanah dan perizinan itu tidak benar, " kata KTU BPN, Soni saat di konfirmasi.
Baca Juga: Nelayan Kesulitan Mendapatkan Sertifikat Tanah, Presiden Jokowi Telepon Menteri ATR BPN
Kami menyatakan itu tidak benar kata Soni, setelah kami melakukan koordinasi, komunikasi dengan semua unsur, bidang yang ada di BPN. Jadi tidak ada praktek dugaan Mapia tanah dan prizinan.
"Dalam hal ini kami dari BPN juga kalau seandainya praktek itu ada, tetapi tanpa dibarengin dengan bukti atau objek, subjek tetap tidak bisa membenarkan, jadi harus diperkuat dengan bukti," ujarnya.
Kalau ada petugas yang terbukti melakukan praktek mapia tanah dan prizinan, kita juga akan memanggil, untuk di klarifikasi memberikan tindakan khusus disiplin kepegawaian berdasarkan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Marak Sindikat Mafia PMI Ilegal, Netty Prasetyani Pertanyakan Komitmen BP2MI
Untuk mencegah terjadinya praktek praktek seperti itu, setiap apel pagi Selasa dan Kamis, kita bergantian diawali Kepala Kantor, Kasi dan kami TU selalu memberi pembinaan dan arahan kepada seluruh petugas PNS mau pun non PNS.