PMII Menduga Oknum BPN Kota Tasikmalaya Jadi Mafia Sertifikat, Ini Penjelasan BPN

- 16 Juni 2023, 14:05 WIB
Pengurus PMII Kota Tasikmalaya menduga ada praktek mapia tanah dan perijinan, BPN memastikan tidak ada praktek itu
Pengurus PMII Kota Tasikmalaya menduga ada praktek mapia tanah dan perijinan, BPN memastikan tidak ada praktek itu /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN//

 

"Ketiga, menggunakan kedudukan dan jabatan untuk menyerobot hak pemilik tanah asli kepada rekannya yang merupakan sala satu pihak pejabat tinggi juga," ujarnya.

Baca Juga: ATR BPN Akan Bereskan Semua Kasus Sengketa Pertanahan, Sofyan Djalil: Beri Kepastian Hukum

Menurut Rizwan, perilaku tersebut sudah sangat tercela dalam komitmen institusi negara dan komitmen lembaganya dalam bersih-bersih di internal. 

"Kita berharap agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengurus soal pertanahan dan jangan mudah percaya untuk tanda tangan," ujarnya.

Pasalnya, sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN, tentunya berdasarkan dari dokumen-dokumen penyertanya dan celah inilah yang biasanya digunakan pelaku mafia tanah untuk menipu warga masyarakat kelas bawah.

Baca Juga: Ini Kejelasan Soal Dugaan Pelecehan Seksual di BPN Kota Tasikmalaya

"Saya berpesan pada masyarakat, tolong lebih hati-hati dan teliti bila mengurus soal pertanahan, jangan mudah tanda tangan," ujarnya.

Rizwan menegaskan bila aktor mafia tanah biasanya adalah orang memiliki kuasa dan memiliki harta banyak sehingga tak berpikir lama untuk membiayai lahan tanah dan menyorobot dari warga.

"Mafia itu orangnya serakah karena seakan memiliki kekuatan harta kekayaan dan dilindungi oleh rekanan yang juga instrumen kekuasaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah