Bila Status Covid 19 Masuk Endemi, Penanganan Covid -19 Tak Lagi Gratis

- 19 Juni 2023, 07:06 WIB
 ilustrasi Covid-19/pixabay.com
ilustrasi Covid-19/pixabay.com /

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat COVID-19 pada 5 Mei 2023.

Baca Juga: Hukuman Berat Menimpa Fans China yang Turun Ke Lapangan Memeluk Lionel Messi Saat Melawan Australia!

Oleh karena itu, Muhadjir menyebut Pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi COVID-19 di Indonesia.

Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan.

Vaksin COVID-19 juga akan diberikan Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Baca Juga: Mengenal Buddha, Si Alpaca Istimewa yang Mampu Netralkan Virus Covid-19

Muhadjir juga menyebut vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah