Panji Gumilang Dinyatakan Telah Melakukan Tindakan Pidana! Ini Kata Dirtipidum Bareskrim Polri

- 4 Juli 2023, 13:35 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro/Panji Gumilang telah melakukan tindakan pidana/antara/
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro/Panji Gumilang telah melakukan tindakan pidana/antara/ /

Sebanyak 26 pertanyaan dilontarkan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan, dan video yang viral beredar dimasyarakat menjadi inti pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak Dittipidum.

Semua pertanyaan dijawab dengan jujur dan diakuinya bahwa apa yang beredar di video itu adalah benar 'statementnya'.

Baca Juga: Kasus Ponpes Al Zaytun Pelajaran Sekaligus Cambuk Pedas Buat Muhammadiyah! Ini Penjelasan Ketua PWM Jateng

Diketahui penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, lima orang saksi ahli, dan terlapor Panji Gumilang.

Proses pemeriksaan terlapor Panji Gumilang dikabarkan berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dan Pengasuh Ponpes itu dinyatakan telah melakukan tindakan pidana.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah