Penyidikan Kasus Al Zaytun Dimulai, Bareskrim Sangkakan Panji Gumilang Pasal 45a

- 6 Juli 2023, 13:00 WIB
Panji Gumilang disangkakan pasal 45a. Begini penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani
Panji Gumilang disangkakan pasal 45a. Begini penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani /

PRIANGANTIMURNEWS  - Penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang pimpinan Pesantren Al Zaytun telah dimulai.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Panji Gumilang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Heboh! Bela Mati-Matian Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun, Ngabalin: Dia Itu Kader HMI!

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani.

Baca Juga: Akhirnya Panji Gumilang Al Zaytun Divonis Bersalah Telah Melakukan Tindak Pidana Penistaan Agama

Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan penyidik belum mengarah pada perkara itu.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x