Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Terkait Mekanisme Pelaksanaan Proyek

- 27 Juli 2023, 17:40 WIB
 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Rabu 26 Juli 2023./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Rabu 26 Juli 2023./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Usai diperiksa Budi menegaskan dirinya dipanggil lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Menhub Budi Karya dukung KPK tindak korupsi di DJKA

"Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian," ujarnya.

Meski demikian dia enggan berkomentar soal pemeriksaannya dan mengarahkan pernyataan soal pemeriksaannya ke penyidik KPK. 

Baca Juga: Tersangkut Kasus Korupsi dari Bupati Memberamo, Presenter TV Brigita Manohara Diperiksa KPK

"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan KPK," katanya.

Korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima sekitar 5—10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x