Penyelundupan 2.509 Ekor Burung Berhasil Digagalkan Jajaran Polres Lampung Selatan

- 31 Juli 2023, 08:00 WIB
/

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya penyelundupan 2.509 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal berhasil digagalkan jajaran Polsek Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika, membenarkan pihaknua telah mengamankan 2.509 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen.

"Ya benar kami telah mengamankan 2.509 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata  AKP Ridho Rafika, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu 29 Juli 2023.

Baca Juga: Penyelundupan 493 gram Kokain dari Sepanyol Digagalkan Bea Cukai dan Dirnarkoba Bareskrim Polri

Dikatakan Ridho bahwa perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi, dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.

"Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira jam 20.38 WIB di area parkir kendaraan pribadi yang akan memasuki kapal eksekutif telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam metalik No Pol terpasang B 2179 KQZ yang dikemudikan oleh Edi Suprapto," kata dia.

Kemudian tim memeriksa kendaraan tersebut yang didapati mengangkut satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Baca Juga: Penyelundupan Miras Jenis Ciu Digagalkan Polsek Kawalu di Tasikmalaya, 6 Dus Miras Diamankan

"Jumlah sebanyak 2.509 ekor, satwa liar jenis burung tersebut diangkut dari daerah WayKanan dan akan dibawa ke daerah Cibitung, dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," katanya.

Selanjutnya ia pula menjelaskan barang bukti berikut sopir dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan proses lanjut.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x