Pemilik Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Ditangkap di Bali

- 8 September 2023, 16:38 WIB
Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap di kawasan Badung, Bali, JumatJumat 8 September 2023./ANTARA/Laily Rahmawaty
Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap di kawasan Badung, Bali, JumatJumat 8 September 2023./ANTARA/Laily Rahmawaty /

PRIANGANTIMURNEWS - Dito Mahendra ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Bali.

Penangkapan Dito Mahendra karena dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kini Dito dibawa ke Mabes Polri Jakarta Jumat 8 September 2023.


Dito tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB setelah menempuh perjalanan dari Bali ke Jakarta dengan pengawalan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: HEBOH! Santriwati di Pesantren Magetan Jawa Timur Bawa Senjata Laras Saat MPLS! Polisi Ungkap Hal Ini

Pacar dari Nindy Ayunda tersebut mengenakan baju tahanan warna kuning bernomor angka 08, baju kaos warna lengan panjang warna abu-abu dan wajahnya ditutup dengan topi warna hitam, dengan tangan diborgol.

Saat digiring ke ruang Dittipidum Bareskrim Polri, kepada wartawan Dito meminta waktu dan akan bersedia berbicara setelah pemeriksaan.

“Tunggu ya, tunggu ya, nanti saya buka semua,” ujarnya sambil berlalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya menangkap Dito di sebuah vila di Badung, Bali.

Baca Juga: Panji Gumilang Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

“Kemarin Kamis 7 September 2023, tepatnya sekitar jam 14.30, DM (Dito Mahendra) berhasil diamankan oleh anggota lapangan dia ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani menyebut bersama penangkapan Dito, penyidik menyita barang bukti satu buah senjata api di lokasi.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.

Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Pengiriman 123 PMI ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO Polri

Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan, Senin (13/3).

Dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur oleh Polri.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, satu pucuk pistol glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol glock 19 zev, satu pucuk pistol angstatd arms, satu pucuk senapan noveske refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan heckler & koch G 36, satu pucuk pistol heckler & koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin walther.

Adapun penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sektretaris Mahkamah Agung Nurhadi.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah