Gugurkan Bayi Usia Lima Bulan, Pasangan Kekasih Berstatus Mahasiswa Ditangkap Polres Malang

- 9 September 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi pil aborsi.
Ilustrasi pil aborsi. /PIXABAY/detrick

PRIANGANTIMURNEWS - Pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa ditangkap Polres Malang Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan karena mahasiswa tersebut melakuan aborsi terhadap bayi dalam kandungan yang masih berusia lima bulan.

Dua mahasiswa yang ditangkap petugas Polres Malang berinisial MKP (22) warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan LAM (22) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh dan Aborsi, SI Merusak Rumah Mertua

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa tersangka MKP menawarkan obat penggugur janin kepada LAM setelah mengetahui kekasihnya tersebut hamil.

"Tersangka LAM, mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan, MKP merupakan wargi Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan LAM, merupakan warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya merupakan mahasiswa.

Baca Juga: Truk Pickup Tabrak Demonstran Pro Aborsi dalam aksi di Lawo AS, Sempat Terinjak Ban Lalu Pengemudi Kabur

Menurutnya, tersangka melakukan praktik aborsi tersebut pada 22 Agustus 2023. MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, dan kemudian segera dipergunakan oleh tersangka.

"Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, dan kemudian janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," katanya.

Ia menambahkan, janin yang sudah tidak bernyawa tersebut dibungkus kain berwarna putih dan dibawa oleh tersangka MKP di rumah kos rekannya bernama Hilda Diah. Namun, mengetahui perbuatan tersangka, Hilda Diah melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga: 4.337 Mahasiswa Baru Universitas Siliwangi Tasikmalaya Dilantik, Ini Pesan pesan Rektor

"Tersangka ditangkap pada 4 Sept4ember 2023 di wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan karena dua alat bukti cukup," katanya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait obat penggugur kandungan yang diterima oleh tersangka MKP. Tersangka MKP mengaku mendapatkan obat tersebut dari salah satu rekannya.

Tersangka LAM dijerat dengan Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Sementara MKP dikenakan Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x