PRINGANTIMURNEWS - Melakukan tindakan tak manusiawi dua mahasiswa yang merupakan pasangan kekasih terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Ancaman itu karena dua mahasiswa itu bersekongkol melakuan aborsi terhadap bayi dalam kandungan yang masih berusia lima bulan hasil hubungan gelap mereka.
Dua mahasiswa yang ditangkap petugas Polres Malang berinisial MKP (22) warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan LAM (22) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Baca Juga: Aniaya David Ozora, Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa tersangka MKP menawarkan obat penggugur janin kepada LAM setelah mengetahui kekasihnya tersebut hamil.
"Tersangka LAM, mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan, MKP merupakan wargi Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan LAM, merupakan warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya merupakan mahasiswa.
Baca Juga: SADIS! Dua Mahasiswa Nekat Bunuh Bayi dalam Kandungan Usia 5 Bulan dengan Obat
Menurutnya, tersangka melakukan praktik aborsi tersebut pada 22 Agustus 2023. MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, dan kemudian segera dipergunakan oleh tersangka.
"Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, dan kemudian janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," katanya.