Dua Pasangan Pesta Seks di Hotel Diringkus Polisi, Ditemukan Alat Kontrasepsi dan Alat Bantu

- 13 September 2023, 17:00 WIB
ilustrasi seks (hubungan intim).
ilustrasi seks (hubungan intim). /IG/@drboykediannugraha/pixabay-Stas_F/

PRIANGANTIMURNEWS -- Perilaku manusia makin hari makin edan. Sudah tak lagi bisa menjadi adab dan etika.

Seperti dilakukaempat orang melakukan  pesta Seks ramai ramai di sebuah hotel. Akibat kelakuan tersebut empat orang ini ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan.

Keempat orang ini ditangkap polisi yakni GA dan YM yang merupakan pasangan suami istri, JF, dan TA. Mereka ditangkap di hotel kawasan Semanggi. 

Baca Juga: Asyik Pesta Seks di Hotel, Dua Orang Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan telah menangkap empat orang saat sedang melakukan pesta seks.

Keempat orang tersebut yakni GA dan YM yang merupakan pasangan suami istri, JF, dan TA.

"GA adalah asli dari Kecamatan Sukaraja Bogor, lalu YM asli dari Kecamatan Cibinong Bogor, JF dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Sementara TA adalah warga Candisari, Semarang," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada awak media di Jakarta, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Ngeri! 12 TKW Dijual Jadi Budak Seks, Kemlu RI Telah Amankan Para Korban

Bintoro mengatakan, TA merupakan inisiator undangan pesta seks, sementara GA dan YM adalah orang yang mengunggah kegiatan. Sedangkan, JF berperan mempromosikan kegiatan dan mencari orang-orang untuk bergabung dalam kegiatan tersebut.

Dalam penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya alat kontrasepsi, pakaian dalam, alat bantu mainan seks, serta ponsel.

Bintoro menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan undangan pesta seks tersebut. Dalam undangan, tertulis bahwa peserta wajib membayar Rp1 juta serta membawa alat kontrasepsi.

"Keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pengakuan dari yang bersangkutan, untuk yang kemarin saat penangkapan itu, hanya menghasilkan Rp2,5 juta," ujar Bintoro.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Dosen UIN Sukoharjo Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Pelakunya

Berdasarkan pemeriksaan, Bintoro mengatakan pesta seks di Semanggi bukan yang pertama kali dilakukan oleh para tersangka.

"Sudah tiga kali (di tempat yang berbeda), alhamdulillah saat terjadi di wilayah Jaksel kami bisa mengungkap. Mereka juga akan melaksanakan kegiatan ini bukan di Jakarta saja, tapi juga di Semarang dan Bali," kata Bintoro.

Saat ini, Bintoro mengatakan Polres Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut, termasuk mengenai apakah para tersangka merekam kegiatan dan menjual rekamannya.

"Direkam atau tidak, kita masih dalami. Apabila ditemukan bukti yang cukup terhadap pembuatan video, akan kami rilis," ujar Bintoro.

Baca Juga: Hati-hati! RKUHP Baru Tetapkan Hubungan Seks di Luar Nikah Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Bintoro mengatakan, para tersangka dikenai Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mendapatkan laporan dari warga ke nomor ponsel pribadinya mengenai pesta seks tersebut. Laporan itu kemudian diteruskan ke Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti.***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x