Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Sempat Kerja di Pertamina Cepu

- 4 Oktober 2023, 20:20 WIB
 Sidang dokter gadungan Susanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 4 Oktober 2023. ANTARA/HO-Iwan
Sidang dokter gadungan Susanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 4 Oktober 2023. ANTARA/HO-Iwan /

Menanggapi putusan hakim, tSusanto tidak langsung mengajukan banding masih pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata dia yang mengikuti sidang secara dalam jaringan.

Hal yang sama juga diungkapkan jaksa penuntut umum Ugik Ramantyo juga mengatakan masih pikir-pikir meski putusan tersebut di bawah tuntutan jaksa yakni 4 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Habib Gadungan Cabuli Anak Remaja di Bawah Umur

Susanto diketahui telah menipu PT PHC yang saat itu membuka lowongan untuk tenaga medis.

Susanto yang hanya lulusan SMA kemudian melamar dengan menggunakan identitas sebagai dr Anggi Yurikno.

Setelah diterima kemudian ditugaskan di Occupational Healt and Industrial Hygiene di Pertamina Cepu, Jawa Tengah.

Susanto sudah bekerja selama dua tahun di tempat tersebut dan aksinya terbongkar saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja.

Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti STR yang harus diperbarui.

Setelah dilakukan investigasi akhirnya diketahui bahwa data yang digunakan Susanto tersebut semuanya palsu.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x