PRIANGANTIMURNEWS -Dokter gadungan bernama Susanto divonis hukuman penjara selama selama 3 tahun 6 bulan.
Susanto terbukti bersalah menipu sebagai dokter meski hanya berijazah sekolah menengah atas (SMA).
Amar putusan disampaikan majelis hak pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu 4 Oktober 2023.
Baca Juga: Gelapkan Puluhan Mobil, TNI Gadungan Diringkus Polres Sukabumi Kota
Ketua Majelis Hakim,Tongani mengatakan telah memvonis Susanto hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena telah melakukan penipuan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Tongani, di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Rabu 4 Oktober 2023.
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga: Jubir PN Jakpus Tanggapi Vonis Pemilu 2024 Ditunda: Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui serta menyesali perbuatannya selama proses persidangan.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.