PRIANGANTIMURNEWS - Dengan adanya kemajuan di bidang transportasi, diharapkan warga secara bertahap dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi publik.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan tilang uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023.
Pemprov DKI Jakarta menilai tilang uji emisi akan lebih efektif, sebab lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.
Baca Juga: Baru Dua Hari Operasi Zebra 2023, Polda Metro Jaya Sudah Tilang 341 Pelanggar
Aturan denda tilang uji emisi tersebut diketahui telah diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.
Sementara denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor.
Kemudian Rp500.000 untuk mobil. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Turis Asing Saat di Tilang Bikin Ulah Polisi Hampir Jatoh
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengungkapkan terkait kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tentang penerapan tilang uji emisi.