PRIANGANTIMURNEWS - Operasi Zebra Jaya 2023 telah dia hari dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Dalam Operasi Zebra 18 September hingga 1 Oktober, dua hari ini, Dirlanntas Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi tilang terhadap 341 pelanggar.
Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE dengan rincian 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.
Baca Juga: 14 Hari Operasi Zebra Lodaya, Polres Tasikmalaya Incar Kendaraan Beberapa Pelanggaran
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu.
Dari 341 pelanggar itu, Trunoyudo Wisnu mengatakan mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt sebanyak 274 pelanggar.
Kemudian lebih lanjut ia merinci 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.
Disamping itu terdapat sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta dua pemotor melawan arus.
Selain sanksi tilang, Trunoyudo juga mengatakan pihaknya juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara.