Jual Gadis di Bawah Umur ke Bule, Seorang Mucikari Diringkus Polisi

- 10 Oktober 2023, 21:57 WIB
 Muncikari berinisial JL (30) saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Muncikari berinisial JL (30) saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso /

JL kini sudah ditetapkan tersangka akibat perbuatannya. JL dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah