Jual Gadis di Bawah Umur ke Bule, Seorang Mucikari Diringkus Polisi

- 10 Oktober 2023, 21:57 WIB
 Muncikari berinisial JL (30) saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Muncikari berinisial JL (30) saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso /

Melihat itu, keluarga mengonfirmasi kepada korban dan kemudian baru melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan.

Adapun pelaku, menurut Yossi, mengenal korban melalui komunikasi dari teman ke teman.

Yossi mengatakan, pelaku telah dua kali menjajakan korban. Korban dipaksa berhubungan seksual dengan pelanggan yang telah disiapkan pelaku.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Esek-esek di Apartemen, Mucikari dan PSK Masih di Bawah Umur

"Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022," ujarnya.

Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.


Untuk peristiwa yang pertama, korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp700 ribu.

Kemudian, pada saat ketiga kalinya ACA dijajakan kepada WNA inisial N dengan uang sebesar Rp3 juta. Dari uang itu kemudian diberikan kepada korban sebesar Rp1 juta.

"Selanjutnya pada bulan Juni 2022 terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama dan dia hanya mendapat bayaran Rp1 juta," ujarnya.

Setelah itu, N juga diduga merekam aktivitas seksualnya dan mengunggah video yang direkamnya ke situs porno.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah