Jual Gadis di Bawah Umur ke Bule, Seorang Mucikari Diringkus Polisi

- 10 Oktober 2023, 21:57 WIB
 Muncikari berinisial JL (30) saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Muncikari berinisial JL (30) saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang wanita muncikari berinisial JL (30) diringkus petugas Polres Metro Jakarta Selatan.

Perempuan JL ditangkap karena diduga menjual remaja perempuan di bawah umur berinisial ACA (17) kepada pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial N.

"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang yang korbannya ACA berusia 17 tahun," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga: Terkait Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Mucikari Ditangkap Polisi

Henrikus mengatakan, pengusutan itu bermula dari laporan orang tua korban pada Januari 2023.

Keluarga korban yang melop6orkan mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu situs pornografi pada pertengahan 2022.

"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah Saudari AM yang merupakan orang tua dari anak korban," kata dia.

Baca juga: Polres Jaksel tangkap sindikat kejahatan seksual terhadap anak. 

Baca Juga: Tercyduk Jual Foto dan Video, Polisi Gerak Cepat Ringkus Devy Anastasia Jebolan MasterChef

Dalam video tersebut, menurut Yossi, korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x