Tilang Uji Emisi Hanya untuk Kawasan Tinggi Polusi di DKI, Berikut Imbauan Polda Metro Jaya!

- 16 Oktober 2023, 20:30 WIB
Personel Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menilang pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas/ANTARA//
Personel Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menilang pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas/ANTARA// /

PRIANGANTIMURNEWS - Terkait teknis penilangan uji emisi disebutkan masih sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Polda Metro Jaya memastikan tilang uji emisi ini diprioritaskan untuk kawasan dengan tinggi polusi udara yang ada di DKI Jakarta.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Budianto: Berharap Tilang Uji Emisi Dapat Merubah Masyarakat Beralih Ke Transportasi Umum

Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.

Polda Metro Jaya menghimbau warga melakukan uji emisi mandiri terhadap kendaraannya sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan bahwa dalam satu bulan ini diharapkan masyarakat dapat segera melakukan uji emisi tersendiri.

Baca Juga: Turis Asing Saat di Tilang Bikin Ulah Polisi Hampir Jatoh

Dia menuturkan, pihaknya hingga kini masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi sendiri sepanjang bulan Oktober ini.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x