Mantan Dirut Bakti Kominfo: Johnny G Plate Mantan Menkominfo Tidak Tanggung Jawab dan Pengecut

- 2 November 2023, 06:00 WIB
Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif saat mengikuti sidang dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Kominfo
Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif saat mengikuti sidang dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Kominfo /Antara/
PRIANGANTIMURNEWS - JPU (Jaksa Penuntut Umum) menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapat diinformasikan, Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif, dituntut dengan pidana 18 tahun penjara.
JBaca Juga: Jokowi Pastikan Kejagung Tangani Kasus Jhonny G.Plate dengan Profesional

Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

Namun, dia mengaku bahwa dirinya merasa telah melakukan kesalahan besar karena tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada. Namun ia mengaku sudah memutuskan untuk tidak melakukan sesuatu yang akan disesali seumur hidup.

Sebelumnya dikabarkan, Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut, menyebut bahwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate adalah seorang pengecut.
 
Baca Juga: K-Pop BTS akan Luncurkan Buku 10 Tahun Berkarier dalam 23 Bahasa

Seperti diberitakan Antara, bahwa Anang juga mengaku telah salah menilai terhadap Johnny dimana selama ia bekerja di kementerian tersebut.

Menurutnya, Johnny tidak sesuai dengan harapannya bahwa seorang pemimpin harus mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buahnya.

Dia menjelaskan saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 1 November 2023, bahwa yang diharapkanya bisa menjadi pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tetapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut.
 
Baca Juga: KKB Sandera Empat Pekerja Pembangunan BTS di Okbab Papua Pegunungan

Anang juga menyebut, bahwa Johnny berlindung seolah-olah tidak bersalah dalam perkara yang tengah diadili itu.

Dia menyebut Johnny membuat pengakuan bahwa eksekusi di lapangan selama pengerjaan proyek BTS 4G hanya dibebankan kepada dirinya.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x