Sanksi Copot Jabatan untuk Anwar Usman, Berikut Penjelasan MKMK!

- 8 November 2023, 21:00 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi di Jakarta
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi di Jakarta /Foto: Antara/

MKMK juga telah menyelesaikan pemeriksaan atas 21 laporan yang telah dikeluarkan.

Pemeriksaan dilakukan dengan memulai klarifikasi kepada para pelapor pada tanggal 26 Oktober 2023 dan diakhiri oleh sidang terbuka pada tanggal 3 November 2023.

Selama periode 31 Oktober hingga 3 November, MKMK menyelenggarakan sidang tertutup terhadap 9 hakim konstitusi yang menjadi terlapor.

Baca Juga: MK Pelaku Perundungan pada Siswa SMPN 2 Cimanggu Cilacap Bukan Orang Sembarangan, Ini Profesi Sang Ibu

Jimly Asshiddiqie menegaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Anwar Uman telah diproses lebih dari satu kali, sebab jumlah laporan yang diterimanya lebih banyak dibandingkan yang lain.

Keputusan kontroversial yang memicu perkara ini terkait dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A., seorang warga negara Indonesia asal Surakarta, Jawa Tengah.

Putusan tersebut mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, yang memiliki implikasi terhadap kelayakan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar Usman, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024.***






Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x